Dewan Redaksi
Nama : Nyalo.net
Tagline : Tetap Terjaga Cerdaskan
Bangsa
Tentang kami : Insiprasi Masyarakat dalam
menyampaikan berita yang terpercaya
Nyalo.net adalah wadah dan saluran jurnalisme yang
berpedoman pada kode etik jurnalistik dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya.
Redaksi dan Perusahaan Pers
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers
Ditayangkan oleh :
Official Nyalo.
Com
Pimpinan Umum : Mulia Mitra Hadi
Pimpinan Redaksi : Anggun Kurniawan
Wakil Pimpinan Redaksi : Nikmaturrahman
Redaktur Pelaksana : Januar
Efendi
Reporter / Kontributor : J E Darwisi
: Ilham Syafitri
: Arif Budiman
Marketing : Arif Budiman
: Ilham Syafitri
IT Time : Mila Mustika
Hadi
: Masykura Syafitri Hadi
Alamat Redaksi : Jalan Baru, Nomor 27 RT
10 Kelurahan Ganting Padang Panjang
Email :
Officialnyalo@gmail.com
Pemberitahuan:
Setiap reporter/wartawan
dilengkapi dengan Tanda Pengenal / ID Card dan Surat Tugas yang masih berlaku.
Diluar nama-nama dalam Box Redaksi diatas BUKAN merupakan wartawan/kontributor
Nyalo.net, dan Apabila ada yang mengaku sebagai
Wartawan Nyalo.net dengan menggunakan ID Card dan Namanya
tidak ada tercantum dalam Box Redaksi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung
jawab media Nyalo.net.
Redaksi Nyalo.net
menerima tulisan/berita/artikel/opini/feature dari luar. Redaksi berhak
menyunting/menayangkan/tidak menanyangkan setiap tulisan/berita yang akan
dimuat tanpa mengurangi maksud dan tujuan tulisan. Penulis harus melampirkan
identitas lengkap. Segala isi konten tulisan/berita yang dikirim ke Redaksi Nyalo.net,
merupakan tanggung jawab mutlak pengirim, bukan tanggung jawab Redaksi Nyalo.net
Ketentuan media
Ciber
Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers.
Media
siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya
dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik.
Untuk
itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat
menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Media
Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi
Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk
lain.Verifikasi dan keberimbangan berita.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui
verifikasi.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada
berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan
syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan
publik yang bersifat mendesak;
Sumber
berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel
dan kompeten;
Subyek
berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak
dapat diwawancarai;Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam
kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah
memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi,
dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Isi
Buatan Pengguna (User Generated Content) Media siber wajib mencantumkan syarat
dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang
ditempatkan secara terang dan jelas.Media siber mewajibkan setiap pengguna
untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih
dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan
mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber
mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan:Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;Tidak memuat
isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;Tidak memuat
isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat
jasmani.
Media siber memiliki kewenangan
mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan
dengan butir (c).Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan
Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut
harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.Media siber
wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin
secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada
butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).Media
siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak
mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir
(f).Ralat, Koreksi, dan Hak JawabRalat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada
Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang
ditetapkan Dewan Pers.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada
berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.Di setiap berita
ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,
dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu
disebarluaskan media siber lain, maka:Tanggung jawab media siber pembuat berita
terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;Koreksi berita yang dilakukan
oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang
mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu, Media yang menyebarluaskan
berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai
yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu.
Sesuai
dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat
dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta
rupiah).Pencabutan Berita-Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut
karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah
SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan
pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.Media siber lain wajib
mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah
dicabut.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan
kepada publik.
Iklan Media sumber wajib membedakan dengan
tegas antara produk berita dan iklan.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan
iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial',
'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa
berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak
cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan
Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa Penilaian akhir atas sengketa
mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh
Dewan Pers. Jakarta, 3 Februari 2012 ( ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan
komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Kerjasama dan Iklan
Untuk Informasi kerjasama dan pemasangan iklan
silakan menghubungi:
Marketing Nyalo.net
Jl. Baru Tanjuang, Nomor 27 RT 10 Kelurahan
Ganting Padang Panjang
Telp : 082284601581 (Mulia Mitra Hadi)
Email : Officialnyalo@gmail.com
Semoga mampu menjawab tantangan zaman yang penuh tipu daya
BalasHapussemoga aja tidak menjadi media salon kayak media online kebanyakan
BalasHapus